MY WORLD
Kamis, 19 Januari 2017
PEMANTULAN CAHAYA PADA CERMIN
- CERMIN DATAR
Pemantulan teratur
Pemantulan jika
terjadi pada bidang pemantul halus (rata). Berkas sinar sejajar yang
mengenai bidang pantul,akan dipantulkan sebagai berkas sinar sejajar
(gambar 1)
Gb.1. Pemantulan teratur pada permukaan rata
Contoh penerapan pemantulan teratur : cermin datar.
Pemantulan difus (baur)
Permukaan
bidang pemantul cermin tidak rata (kasar). Untuk berkas sinar datang
sejajar, berkas sinar pantulnya tidak beraturan, hal ini dikarenakan
permukaan pemantul yang tidak rata.
Pemantulan
difus / baur merupakan fenomena yang sangat penting. Karena pemantulan
baur inilah kita dapat melihat .Pemantulan baur sangat bermanfaat dalam
kehidupan sehari-hari, misal dinding kamar dicat sedemikian rupa
sehingga berkas sinar pantulnya tidak menyilaukan mata.
Hukum pemantulan
Gb.3. Hukum pemantulan
- sinar datang, garis normal dan sinar pantul berpotongan pada satu titik dan terletak pada stu bidang datar
- sudut datang sama dengan sudut pantul ( i = r)
Catatan :
Garis normal adalah garis yang tegal lurus bidang pantul. Sudut datang dan sudut pantul dihitung terhadap garis normal.
Pembentukan bayangan oleh cermin datar
Sebuah
cermin yang permukaanya datar sempurna disebut cermin datar. Cermin
merupakan suatu alat yang mampu memantulkan hampir semua cahaya yang
datang padanya.
Hal penting dalam melukis bayangan:
- Sinar selalu berasal ( datang dari sisi depan cermin) dan dipantulkan kembali ke sisi depan.
- Bayangan nyata dibentuk oleh perotongan langsung sinar-sinar pantul (dilukis dengan garis utuh), bayangan maya (tidak nyata) dibentuk oleh perpotongan perpanjangan sinar-sinar pantul (dilukis dengan garis putus-putus)
Untuk melukiskan pembentukan bayangan, gunakan hukum pemantulan.
Sifat bayangan oleh cermin datar :
- maya, tegak, sama besar
- jarak benda = - jarak bayangan, atau : so=-si
- CERMIN CEKUNG
Cermin
cekung yang dibahas disini merupakan cermin cekung lengkung sferis
(lengkung bola), artinya permukaan cermin tersebut merupakan bagian dari
permukaan bola.
Dengan
menggunakan geometri dan anggapan sinar yang datang adalah sinar
paraksial maka dapat dibuktikan adanya hubungan antara jarak titik api
atau jarak fokus ( f ) dengan jari-jari kelengkungan ( R ) yakni :
Serta hubungan antara jarak benda (so), jarak bayangan (si), jarak titik api (f), serta jari-jari kelengkungan (R) yaitu :
Secara geometris dapat pula dibuktikan bahwa perbesaran bayangan adalah :
Cermin
cekung bersifat konvergen atau mengumpulkan sinar, artinya jika ada
berkas sinar sejajar datang ke permukaan cermin maka berkas sinar
pantulnya mengumpul di suatu titik yang dinamakan titik api atau titik
fokus (F).
Sifat sinar istimewa (sinar utama) pada cermin cekung :
- berkas sinar datang sejajar sumbu utama dipantulkan melalui titik api cermin
- berkas sinar melalui titik api cermin dipantulkan sejajar sumbu utama
- berkas sinar melalui titik pusat kelengkungan cermin dipantulkan melalui titik itu juga
Untuk melukiskan pembentukan bayangan cukup menggunakan dua sifat sinar istimewa.
Pembagian ruang dalam cermin cekung
Ruang I (antara O - F)
Ruang II (antara F – M)
Ruang III ( dari tak hingga sampai M)
Ruang IV (dibelakang cermin)
Pembentukan bayangan oleh cermin cekung
Sifat bayangan yang dibentuk oleh cermin cekung bergantung pada letak benda.
- Bila letak benda di antara titik pusat kelengkungan cermin (M) sampai takberhingga atau Ruang sifat bayangannya : nyata, terbalik, diperkecil
- Bila letak benda di titik pusat kelengkungan (M) atau , sifat bayangan : nyata, terbalik, dan sama besar
- Bila letak benda di antara titik api (F) dan titik pusat kelengkungan cermin (M) atau Ruang II, sifat bayangan : nyata, terbalik, diperbesar.
- Bila letak benda di titik api cermin (F) , atau , bayangan berada di takberhingga.
- Bila letak benda di antara titik verteks (O) dan titik api cermin (F) ,atau Ruang I) sifat bayangan : maya, tegak, lebih besar
- CERMIN CEMBUNG
Cermin
cembung adalah cermin yang sisi depannya melengkung keluar. Titik fokus
cermin cembung berada dibelakang cermin, karena itu jarak fokusnya
bertanda negatif.
Cermin
cembung bersifat divergen atau menyebarkan sinar, artinya jika ada
berkas sinar sejajar datang ke permukaan cermin maka berkas sinar
pantulnya menyebar seola-olah berasal dari suatu titik yang dinamakan
titik api atau titik fokus (F).
Dengan menggunakan geometris dapat diperoleh hubungan antara jarak titik api atau jarak fokus ( f ) dengan jari-jari kelengkungan ( R ) yakni :
Serta hubungan antara jarak benda (), jarak bayangan (, jarak titik api (), serta jari-jari kelengkungan () yaitu :
Perbesaran bayangannya adalah :
Sifat sinar istimewa (sinar utama) pada cermin cembung :
- berkas sinar datang sejajar sumbu utama dipantulkan seolah-olah berasal dari titik api cermin
- berkas sinar menuju titik api cermin dipantulkan sejajar sumbu utama
- berkas sinar menuju titik pusat kelengkungan cermin dipantulkan seolah-olah berasal dari titik itu juga
Untuk benda nyata maka sifat bayangan yang dihasilkan oleh cermin cembung : selalu maya, tegak dan diperkecil
D. PEMANTULAN SEMPURNA (PEMANTULAN TOTAL)
Syarat :
- sinar datang dari medium otik lebih rapat (indeks bias besar) menuju ke medium optik kurang rapat (indeks bias kecil)
- sudut datang lebih besar dari sudut kritis (sudut batas)
Sudut kritis adalah sudut datang yang menghasilkan sudut bias sebesar 90o.
Ketika →i=ik =90o, dari hukum Snellius akan diperoleh :
Fatamorgana
merupakan fenomena pembiasan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu
pembiasan dari medium rapat ke medium kurang rapat. Contohnya diaspal
pada siang hari timbul seperti genangan air.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat Powerpoint klik DISINI
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat Powerpoint klik DISINI
Sabtu, 07 Januari 2017
Makalah Etika Profesi Keguruan " Sertifikat Guru"
Makalah
Etika Profesi Keguruan
“Sertifikasi Guru”
Oleh
Kelompok XIV
Nama Anggota:
Devi
Siti Haryati
Nofri tawaldi
Dosen
Novia Yanti, M. A
Jurusan Tadris Fisika
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu keguruan
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
2016
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Era sekarang ini, menuntut setiap
orang untuk maju, menggali potensi diri dan lingkungan sekitar supaya bisa
hidup di era sekarang ini. Tantangan hidup yang semakin tinggi menuntut setiap
orang untuk menambah keterampilan dan kemampuan sehingga mampu bersaing dengan
yang ada di sekitarnya.
Profesi guru menurut sebagian ahli
masih menuju kearah profesionalisme, tetapi sebenarnya profesi guru sekarang
ini telah profesional. Hal ini dibuktikan dengan adanya legalitas terhadap
profesi ini yang dituangkan dalam Undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun
2005 serta dengan adanya PP tentang guru No. 74 tahun 2008. Dengan dilegalnya
profesi guru ini maka tuntutan sebagai profesi yang profesional harus
diwujudkan oleh guru tersebut dengan beberapa hal, yaitu memeiliki kuaifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Diantara ciri-ciri guru profesinal
diatas, salah satu yang sangat penting dimiliki oleh guru adalah sertifikat
pendidik, maka dari itulah pada makalah kali ini akan di bahas mengenai
sertifikasi guru.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari sertifikasi guru?
2.
Apa
tujuan dari sertufikasi guru?
3.
Bagaimana
proses dari sertifikasi guru?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah agar penulis dan
pembaca dapat mengetahui sekaligus memahami tentang:
1.
Pengertian
sertifikasi guru
2.
Tujuan
sertifikasi guru
3.
Proses
sertifikasi guru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada
guru-guru yang telah memenuhu standar kompetensi guru.
Program
sertifikasi adalah implikasi dari UU Sikdiknas Tahun 2003, UU Guru dan Dosen
No.14 Tahun 2005, UU tentang Standar Nasional Pendidikan Tahun 2006, serta
dikuatkan dengan adanya Permendiknas No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru
dalam jabatan. Dengan adanya sertifikasi pendidik guru tersebut berhak mendapat
tunjangan profesi. [1]
B. Tujuan Sertifikasi Guru
Menurut pedoman penetapan peserta dan pelaksanaan sertifikasi
(Dikjen PMPTK Diknas; 2007) ada beberapa tujuan yang menjadi sasaran
sertifikasi ini, yaitu:
1.
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan Nasional.
2.
Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan .
3.
Meningkatkan
martabat guru.
4.
Meningkatkan
profesionalisme guru.
5.
Meningkatkan
kesejahteraan guru.
Tujuan sertifikat diatas menuntut
guru agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam hal mengajar dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan Nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan yang ideal
ini dapat dicapai apabila guru mempunyai kemampuan secara profesional terhadap
pengajarannya, mengarahkan segala kemampuannya dalam mencapai tujuan pendidikan
diatas.
Seiring dengan
perubahan paradigma pendidikan saat ini yang menuntut seorang guru harus
kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik
karena peran pendidik lebih luas yaitu, disamping sebagai pendidik juga sebagi
pendidik juga sebagai pengajar, pelatih dan pembimbing.
Berdasarkan
penelitian beberapa pakar yaitu Pullias danYoung, Manan serta Yelon and
Weistein dalam Mulyasa (2005) mengidentifikasi ada 19 peran guru yaitu:
1.
Sebagai
pendidik.
2.
Pengajar.
3.
Pembimbing.
4.
Pelatih.
5.
Penasehat.
6.
Pembaharu.
7.
Model
dan teladan .
8.
Pribadi.
9.
Peneliti.
10.
Pendorong.
11.
Kreatifitas.
12.
Pembangkit.
13.
Pandangan.
14.
Pekerja
rutin.
15.
Pemindah
kemah.
16.
Pembawa
cerita.
17.
Aktor.
18.
Emensipator.
19.
Evaluator
Dengan peran guru yang semakin
komplek tersebut diharapkan para guru dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, sehingga sasaran dari tujuan pendidikan nasional diatas dapat
tercapai secara maksimal.
Proses
pembelajaran yang dilalui oleh peserta didik merupakan proses pendidik
membelajarkan peserta didiknya yang harus dinilai oleh pendidik (guru) karena
dalam masa itulah proses belajar pada peserta didik berkembang. Proses yang
baik akan mengahasilkan yang baik. Penilaian hendaknya dilakukan oleh guru yang
baik selama proses pembelajaran maupun setelah proses pembelajaran..
Guru profesional adalah guru yang meningkatkan proses pembelajaran
peserta didiknya sehingga hasil pembelajaran juga meningkat.
Sebagaimana dituangkan dalam UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005
ciri-ciri guru profesional yaitu :
1.
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak
mulia.
3.
Memiliki
kualifikasi akademik serta latar belakang pendidik yang sesuai dengan bidang
tugas.
4.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat.
8.
Memilikijaminan
pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan dalam mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.[2]
Setifikasi yang diberlakukan pada guru dapat memberikan manfaat
baik dari segi materil maupun non materil, diantaranya:
1.
Guru
dapat meningkatkan kecakapan mengajar sehingga proses pembelajaran menjadi
lebih berkualitas
2.
Guru
dapat meningkatkan pengetahuannya sehingga berdampak pada eserta didik
3.
Peningkatan
dua kali lipat gaji dasar sehingga kesejahteraan guru meningkat
4.
Tambhan
tunjangan fungsional (sekitar 10% gaji dasar)
5.
Tunjangan
wilayah khusus ( yang berarti tiga kali lipat gaji dasar).[3]
C. Proses Sertifikasi Guru
Bentuk sertifikasi guru sudah
mengalami modifikasi bentuk. Pada awalnya program sertifikasi dirancang dalam
bentuk tes kompetensi secara langsung, yaitu melalui tes tindakan dan tes
tulis. Kemudian berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2011, sertifikasi
dilaksanakan melalui:
1.
Penilaian
Portofolio
2.
Pendidikan
dan latihan profesi guru
3.
Pemberian
sertifikat pendidik secara langsung
4.
Pendidikan
profesi guru
Bagi
calon guru, sertifikasi didapatkan melalui pendidikan profesi guru. Sedangkan
bagi guru dalam jabatan, sertifikat pendidik diperoleh melalui jalur
portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) atau pemberian secara
langsung.[4]
Alur
sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penilaian terhadap kesiapan diri. Kesiapan yang dimaksud
adalah:
a. Kesediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya
b. Telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen fortofolio yang
dimilikinya
c. Memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal
2. Guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru, yaitu pola
pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), pola penilaian portofolio
(PF) dan polapendidilan dan latihan profesi guru
3. Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL mengumpulkan dokumen
yang berupa
a. Fotokopi Ijazah
b. Surat tugas atau surat izin belajar
c. Surat keputusan pangkat/golingan terkhir
d. Surat keputusan mengajar
e. Surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari Dinas
Pendidikan
4. Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai
berikut:
a. Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang
ditetapkan oleh KSG (ICT Center)
b. Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi
dari batas kelulusan yang di tetapkan oleh KSG dinyatakan lulus mengikuti
sertifikasi pola PF
c. Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT
Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio
d. Portofolio yang telah disusun oleh peserta diserahkan kepada dinas
pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dan diteruskan kepada rayon LPTK untuk di
nilai oleh asesor
5. Pesrta yang mengikuti pola PLPG adalah peserta yang:
a. Langsung memilih pola PLPG
b. Memilih pola PF tetapi tidak lulus tes
c. Berstatus TMP pada pola PSPL
Penetapan
pesrta sertifikasi guru dalam jabatan di dasarkan pada kriteria urutan
prioritas sebagai berikut:
1. Masa kerja
2. Usia
3. Golongan atau pangkat
4. Beban mengajar
5. Tugas tambahan
6. Prestasi kerja
Sertifikasi
pendidik akan diberikan secara langsung kepada guru dan guru yang diangkat menjadi
pengawas satuan pendidikan dengan syarat tertentu, sebagai berikut:
1.
Memiliki
kualifikasi akademik magister (S2) atau doktor (S3) dari perguruan
tinggiterakreditasidalam bidang pendidikan atau bidang studi yang relevan
dengan mata pelajaran. Atau guru kelas dan guru konselor dengan golongan
sekurang-kurang IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b
2.
Golongan
serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/c.[5]
Adapun prosedur dalam
penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK
sebagai berikut:
1.
Mempersiapkan
perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke
berbagai wilayah( provinsi/ kabupaten/kota )
2.
Melakukan
rekuitmen calon pesrta ujian sertivikasi sesuai dengan persyartan yang telah
ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan
lainnya
3.
Memilih
dan menetapan pesrta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas,
dan kebutuhan
4.
Mengumumkan
calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah
5.
Melaksanakan
tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang telah ditentukan
6.
Melaksanakan
pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan
kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan
7.
Mengumumkan
kelulusan hasil tes ujian tuulis sertifikasi secaraterpusat melalui media
elektronik dan cetak
8.
Memberikan
bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen selfappraisal dan portofolio, format
penilaian atasan dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan
lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja
9.
Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real
teaching di tempat yang telah ditentukan
10.
Mengadministrasi
hasil uji kinerja dan menentukan kelulusan berdasarkan akumulasi penilaian dari
uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah
ditentukan
11.
Memberikn
sertifikak kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus[6]
Berdasarkan
buku Pedoman Penetapanpesrta Sertifikasi Guru Tahun 2011, sedikitnya ada
lima prinsip yang harus diperhatikanterkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru
sebagai berikut:
1.
Dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel
2.
Berorientasi
pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan
kesejahteraan guru
3.
Dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4.
Dilaksanakan
secara terencana dan sistematis
5.
Jumlah
peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru-guru yang telah memenuhu standar kompetensi
guru. Dengan adanya sertifikasi dapat menunjukkan bahwa guru tersebut merupakan
guru yang profesional, hal ini berdasarkan ciri-ciri dari guru profesional itu
sendiri. Guru yang telah sertifikasi berhak untuk mendapatkan tunjangan
profesi.
Adapun tujuan dari sertifikasi guru
itu sendiri adalah sebagai salah satu bentuk yang menunjukkan keprofesionalan
seorang guru, tujuan inilah yang menuntut guru agar dapat meningkatkan kemampuannya
dalam hal mengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Nasional. Untuk
mendapatkan sertifikasi guru tersebut tentunya guru harus mengikuti beberapa
prosedur yang telah ditetapkan.
B. Saran
Penulis
berharap agar makalah ini dapat membantu pembaca dalam memahami materi
sertifikasi guru, namun penulis menyarankan agar pembaca mengunakan banyak
referensi dalam memahami materi ini agar tidak hanya terfokus pada makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Herawati, Susi. 2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar:
STAIN Batusangkar Press
Barnawi dan Mohammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi
Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz
Media
[1] Susi Herawati.
2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Hal. 73
[2] Susi Herawati.
2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Hal. 75-77
[3]
Barnawi dan
Mohammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media. Hal. 26
[4] Barnawi dan
Mohammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media. Hal. 18-19
[5]
Barnawi dan
Mohammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media. Hal. 20-24
[6] Susi Herawati.
2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Hal. 78-79
[7]
Barnawi dan Mohammad
Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Hal. 24-25
Langganan:
Postingan (Atom)