Jumat, 20 Januari 2017

Kamis, 19 Januari 2017

PEMANTULAN CAHAYA PADA CERMIN

  1. CERMIN DATAR
Pemantulan teratur
Pemantulan jika terjadi pada bidang pemantul halus (rata). Berkas sinar sejajar yang mengenai bidang pantul,akan dipantulkan sebagai berkas sinar sejajar (gambar 1)
Gb.1. Pemantulan teratur pada permukaan rata

Contoh penerapan pemantulan teratur : cermin datar.
Pemantulan difus (baur)
Permukaan bidang pemantul cermin tidak rata (kasar). Untuk berkas sinar datang sejajar, berkas sinar pantulnya tidak beraturan, hal ini dikarenakan permukaan pemantul yang tidak rata.
Pemantulan difus / baur merupakan fenomena yang sangat penting. Karena pemantulan baur inilah kita dapat melihat .Pemantulan baur sangat bermanfaat  dalam kehidupan sehari-hari, misal dinding kamar dicat sedemikian rupa sehingga berkas sinar pantulnya tidak menyilaukan mata.
Hukum pemantulan
Gb.3. Hukum pemantulan

  • sinar datang, garis normal dan sinar pantul berpotongan pada satu titik dan terletak pada stu bidang datar
  • sudut datang sama dengan sudut pantul ( i = r)
Catatan :
Garis normal adalah garis yang tegal lurus bidang pantul. Sudut datang dan sudut pantul dihitung terhadap garis normal.
Pembentukan bayangan oleh cermin datar
Sebuah cermin yang permukaanya datar sempurna disebut cermin datar. Cermin merupakan suatu alat yang mampu memantulkan hampir semua cahaya yang datang padanya.
Hal penting dalam melukis bayangan:
  • Sinar selalu berasal ( datang dari sisi depan cermin) dan dipantulkan kembali ke sisi depan.
  • Bayangan nyata dibentuk oleh perotongan langsung sinar-sinar pantul (dilukis dengan garis utuh), bayangan maya (tidak nyata) dibentuk oleh perpotongan perpanjangan sinar-sinar pantul (dilukis dengan garis putus-putus)
Untuk melukiskan pembentukan bayangan, gunakan hukum pemantulan.
Sifat bayangan oleh cermin datar :
  • maya, tegak, sama besar
  • jarak benda = - jarak bayangan, atau :  so=-si
  1. CERMIN CEKUNG
Cermin cekung yang dibahas disini merupakan cermin cekung lengkung sferis (lengkung bola), artinya permukaan cermin tersebut merupakan bagian dari permukaan bola.
Dengan menggunakan geometri dan anggapan sinar yang datang adalah sinar paraksial maka dapat dibuktikan adanya hubungan antara jarak titik api atau jarak fokus ( f ) dengan jari-jari kelengkungan ( R ) yakni :


Serta hubungan antara jarak benda (so), jarak bayangan (si), jarak titik api (f), serta jari-jari kelengkungan (R) yaitu :
Secara geometris dapat pula dibuktikan bahwa perbesaran bayangan adalah :
Cermin cekung bersifat konvergen atau mengumpulkan sinar, artinya jika ada berkas sinar sejajar datang ke permukaan cermin maka berkas sinar pantulnya mengumpul di suatu titik yang dinamakan titik api atau titik fokus (F).
Sifat sinar istimewa (sinar utama) pada cermin cekung :
  • berkas sinar datang sejajar sumbu utama  dipantulkan melalui titik api cermin
  • berkas sinar melalui titik api cermin  dipantulkan sejajar sumbu utama
  • berkas sinar melalui titik pusat kelengkungan cermin dipantulkan melalui titik itu juga
Untuk melukiskan pembentukan bayangan cukup menggunakan dua sifat sinar istimewa.
Pembagian ruang dalam cermin cekung
Ruang I (antara O - F)
Ruang II (antara F – M)
Ruang III ( dari tak hingga sampai M)
Ruang IV (dibelakang cermin)
Pembentukan bayangan oleh cermin cekung
Sifat bayangan yang dibentuk oleh cermin cekung bergantung pada letak benda.
  • Bila letak benda di antara titik pusat kelengkungan cermin (M) sampai takberhingga atau Ruang sifat bayangannya : nyata, terbalik, diperkecil
  • Bila letak benda di titik pusat kelengkungan  (M) atau , sifat bayangan : nyata, terbalik, dan sama besar
  • Bila letak benda di antara titik api (F) dan titik pusat kelengkungan cermin (M)  atau Ruang II, sifat bayangan : nyata, terbalik, diperbesar.
  • Bila letak benda di titik api cermin (F) , atau , bayangan berada di takberhingga.
  • Bila letak benda di antara titik verteks  (O) dan titik api cermin (F) ,atau Ruang I) sifat bayangan : maya, tegak, lebih besar

  1. CERMIN CEMBUNG
Cermin cembung adalah cermin yang sisi depannya melengkung keluar. Titik fokus cermin cembung berada dibelakang cermin, karena itu jarak fokusnya bertanda negatif.
Cermin cembung bersifat divergen atau menyebarkan sinar, artinya jika ada berkas sinar sejajar datang ke permukaan cermin maka berkas sinar pantulnya menyebar seola-olah berasal dari suatu titik yang dinamakan titik api atau titik fokus (F).
Dengan menggunakan geometris dapat diperoleh hubungan antara jarak titik api atau jarak fokus ( f ) dengan jari-jari kelengkungan ( R ) yakni :
Serta hubungan antara jarak benda (), jarak bayangan (, jarak titik api (), serta jari-jari kelengkungan () yaitu :
Perbesaran bayangannya adalah :
Sifat sinar istimewa (sinar utama) pada cermin cembung :
  • berkas sinar datang sejajar sumbu utama dipantulkan seolah-olah berasal dari titik api cermin
  • berkas sinar menuju titik api cermin dipantulkan sejajar sumbu utama
  • berkas sinar menuju titik pusat kelengkungan cermin dipantulkan seolah-olah berasal dari titik itu juga
Untuk benda nyata maka sifat bayangan yang dihasilkan oleh cermin cembung : selalu maya, tegak dan diperkecil
D. PEMANTULAN SEMPURNA (PEMANTULAN TOTAL)
Syarat :
  • sinar datang dari medium otik lebih rapat (indeks bias besar) menuju ke medium optik kurang rapat (indeks bias kecil)
  • sudut datang lebih besar dari sudut kritis (sudut batas)
Sudut kritis adalah sudut datang yang menghasilkan sudut bias sebesar 90o.
Ketika  →i=ik =90o, dari hukum Snellius akan diperoleh :
Fatamorgana merupakan fenomena pembiasan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu pembiasan dari medium rapat ke medium kurang rapat. Contohnya diaspal pada siang hari timbul seperti genangan air.

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat Powerpoint klik DISINI

Sabtu, 07 Januari 2017

Makalah Etika Profesi Keguruan " Sertifikat Guru"





 
Makalah
Etika Profesi Keguruan
“Sertifikasi Guru”


Oleh
Kelompok XIV


Nama Anggota:

Devi
Siti Haryati
Nofri tawaldi


                                                       Dosen

Novia Yanti, M. A

Jurusan Tadris Fisika
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu keguruan
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
2016


DAFTAR ISI






 




 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Era sekarang ini, menuntut setiap orang untuk maju, menggali potensi diri dan lingkungan sekitar supaya bisa hidup di era sekarang ini. Tantangan hidup yang semakin tinggi menuntut setiap orang untuk menambah keterampilan dan kemampuan sehingga mampu bersaing dengan yang ada di sekitarnya.
Profesi guru menurut sebagian ahli masih menuju kearah profesionalisme, tetapi sebenarnya profesi guru sekarang ini telah profesional. Hal ini dibuktikan dengan adanya legalitas terhadap profesi ini yang dituangkan dalam Undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun 2005 serta dengan adanya PP tentang guru No. 74 tahun 2008. Dengan dilegalnya profesi guru ini maka tuntutan sebagai profesi yang profesional harus diwujudkan oleh guru tersebut dengan beberapa hal, yaitu memeiliki kuaifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Diantara ciri-ciri guru profesinal diatas, salah satu yang sangat penting dimiliki oleh guru adalah sertifikat pendidik, maka dari itulah pada makalah kali ini akan di bahas mengenai sertifikasi guru.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari sertifikasi guru?
2.      Apa tujuan dari sertufikasi guru?
3.      Bagaimana proses dari sertifikasi guru?

C.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah agar penulis dan pembaca dapat mengetahui sekaligus memahami tentang:
1.      Pengertian sertifikasi guru
2.      Tujuan sertifikasi guru
3.      Proses sertifikasi guru



BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sertifikasi Guru

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru-guru yang telah memenuhu standar kompetensi guru.
Program sertifikasi adalah implikasi dari UU Sikdiknas Tahun 2003, UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005, UU tentang Standar Nasional Pendidikan Tahun 2006, serta dikuatkan dengan adanya Permendiknas No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan. Dengan adanya sertifikasi pendidik guru tersebut berhak mendapat tunjangan profesi. [1]

B.     Tujuan Sertifikasi Guru

Menurut pedoman penetapan peserta dan pelaksanaan sertifikasi (Dikjen PMPTK Diknas; 2007) ada beberapa tujuan yang menjadi sasaran sertifikasi ini, yaitu:
1.      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Nasional.
2.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan .
3.      Meningkatkan martabat guru.
4.      Meningkatkan profesionalisme guru.
5.      Meningkatkan kesejahteraan guru.
Tujuan sertifikat diatas menuntut guru agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam hal mengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan yang ideal ini dapat dicapai apabila guru mempunyai kemampuan secara profesional terhadap pengajarannya, mengarahkan segala kemampuannya dalam mencapai tujuan pendidikan diatas.
Seiring dengan perubahan paradigma pendidikan saat ini yang menuntut seorang guru harus kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik karena peran pendidik lebih luas yaitu, disamping sebagai pendidik juga sebagi pendidik juga sebagai pengajar, pelatih dan pembimbing.
Berdasarkan penelitian beberapa pakar yaitu Pullias danYoung, Manan serta Yelon and Weistein dalam Mulyasa (2005) mengidentifikasi ada 19 peran guru yaitu:

1.      Sebagai pendidik.
2.      Pengajar.
3.      Pembimbing.
4.      Pelatih.
5.      Penasehat.
6.      Pembaharu.
7.      Model dan teladan .
8.      Pribadi.
9.      Peneliti.
10.  Pendorong.
11.  Kreatifitas.
12.  Pembangkit.
13.  Pandangan.
14.  Pekerja rutin.
15.  Pemindah kemah.
16.  Pembawa cerita.
17.  Aktor.
18.  Emensipator.
19.  Evaluator

Dengan peran guru yang semakin komplek tersebut diharapkan para guru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga sasaran dari tujuan pendidikan nasional diatas dapat tercapai secara maksimal.
Proses pembelajaran yang dilalui oleh peserta didik merupakan proses pendidik membelajarkan peserta didiknya yang harus dinilai oleh pendidik (guru) karena dalam masa itulah proses belajar pada peserta didik berkembang. Proses yang baik akan mengahasilkan yang baik. Penilaian hendaknya dilakukan oleh guru yang baik selama proses pembelajaran maupun setelah proses pembelajaran..
Guru profesional adalah guru yang meningkatkan proses pembelajaran peserta didiknya sehingga hasil pembelajaran juga meningkat.
Sebagaimana dituangkan dalam UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 ciri-ciri guru profesional yaitu :
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik serta latar belakang pendidik yang sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8.      Memilikijaminan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.[2]
Setifikasi yang diberlakukan pada guru dapat memberikan manfaat baik dari segi materil maupun non materil, diantaranya:
1.      Guru dapat meningkatkan kecakapan mengajar sehingga proses pembelajaran menjadi lebih berkualitas
2.      Guru dapat meningkatkan pengetahuannya sehingga berdampak pada eserta didik
3.      Peningkatan dua kali lipat gaji dasar sehingga kesejahteraan guru meningkat
4.      Tambhan tunjangan fungsional (sekitar 10% gaji dasar)
5.      Tunjangan wilayah khusus ( yang berarti tiga kali lipat gaji dasar).[3]

C.    Proses Sertifikasi Guru

Bentuk sertifikasi guru sudah mengalami modifikasi bentuk. Pada awalnya program sertifikasi dirancang dalam bentuk tes kompetensi secara langsung, yaitu melalui tes tindakan dan tes tulis. Kemudian berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2011, sertifikasi dilaksanakan melalui:
1.      Penilaian Portofolio
2.      Pendidikan dan latihan profesi guru
3.      Pemberian sertifikat pendidik secara langsung
4.      Pendidikan profesi guru
Bagi calon guru, sertifikasi didapatkan melalui pendidikan profesi guru. Sedangkan bagi guru dalam jabatan, sertifikat pendidik diperoleh melalui jalur portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) atau pemberian secara langsung.[4]
Alur sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan penilaian terhadap kesiapan diri. Kesiapan yang dimaksud adalah:
a.       Kesediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya
b.      Telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen fortofolio yang dimilikinya
c.       Memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal
2.      Guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru, yaitu pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), pola penilaian portofolio (PF) dan polapendidilan dan latihan profesi guru
3.      Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL mengumpulkan dokumen yang berupa
a.       Fotokopi Ijazah
b.      Surat tugas atau surat izin belajar
c.       Surat keputusan pangkat/golingan terkhir
d.      Surat keputusan mengajar
e.       Surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari Dinas Pendidikan
4.      Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut:
a.       Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang ditetapkan oleh KSG (ICT Center)
b.      Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang di tetapkan oleh KSG dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF
c.       Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio
d.      Portofolio yang telah disusun oleh peserta diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dan diteruskan kepada rayon LPTK untuk di nilai oleh asesor
5.      Pesrta yang mengikuti pola PLPG adalah peserta yang:
a.       Langsung memilih pola PLPG
b.      Memilih pola PF tetapi tidak lulus tes
c.       Berstatus TMP pada pola PSPL
Penetapan pesrta sertifikasi guru dalam jabatan di dasarkan pada kriteria urutan prioritas sebagai berikut:
1.      Masa kerja
2.      Usia
3.      Golongan atau pangkat
4.      Beban mengajar
5.      Tugas tambahan
6.      Prestasi kerja
Sertifikasi pendidik akan diberikan secara langsung kepada guru dan guru yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan dengan syarat tertentu, sebagai berikut:
1.      Memiliki kualifikasi akademik magister (S2) atau doktor (S3) dari perguruan tinggiterakreditasidalam bidang pendidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran. Atau guru kelas dan guru konselor dengan golongan sekurang-kurang IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b
2.      Golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.[5]
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
1.      Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah( provinsi/ kabupaten/kota )
2.      Melakukan rekuitmen calon pesrta ujian sertivikasi sesuai dengan persyartan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lainnya
3.      Memilih dan menetapan pesrta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan
4.      Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah
5.      Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang telah ditentukan
6.      Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan
7.      Mengumumkan kelulusan hasil tes ujian tuulis sertifikasi secaraterpusat melalui media elektronik dan cetak
8.      Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen selfappraisal dan portofolio, format penilaian atasan dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja
9.       Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching di tempat yang telah ditentukan
10.  Mengadministrasi hasil uji kinerja dan menentukan kelulusan berdasarkan akumulasi penilaian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan
11.  Memberikn sertifikak kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus[6]
Berdasarkan buku Pedoman Penetapanpesrta Sertifikasi Guru Tahun 2011, sedikitnya ada lima prinsip yang harus diperhatikanterkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru sebagai berikut:
1.      Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
2.      Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
3.      Dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4.      Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
5.      Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah[7]


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru-guru yang telah memenuhu standar kompetensi guru. Dengan adanya sertifikasi dapat menunjukkan bahwa guru tersebut merupakan guru yang profesional, hal ini berdasarkan ciri-ciri dari guru profesional itu sendiri. Guru yang telah sertifikasi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Adapun tujuan dari sertifikasi guru itu sendiri adalah sebagai salah satu bentuk yang menunjukkan keprofesionalan seorang guru, tujuan inilah yang menuntut guru agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam hal mengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Nasional. Untuk mendapatkan sertifikasi guru tersebut tentunya guru harus mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan.

B.     Saran

Penulis berharap agar makalah ini dapat membantu pembaca dalam memahami materi sertifikasi guru, namun penulis menyarankan agar pembaca mengunakan banyak referensi dalam memahami materi ini agar tidak hanya terfokus pada makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Herawati, Susi. 2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press
Barnawi dan Mohammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz  
               Media



 


[1] Susi Herawati. 2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press. Hal. 73
[2] Susi Herawati. 2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press. Hal. 75-77
[3] Barnawi dan Mohammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media. Hal. 26
[4] Barnawi dan Mohammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media. Hal. 18-19
[5] Barnawi dan Mohammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media. Hal. 20-24
[6] Susi Herawati. 2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press. Hal. 78-79
[7] Barnawi dan Mohammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media. Hal. 24-25